PP Muhammadiyah Bantah Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro
Uptodai.com - Polemik hukum yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono memasuki babak baru. Setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, kini muncul klarifikasi penting dari induk organisasi yang namanya sempat dicatut dalam laporan tersebut.
PP Muhammadiyah bantah laporkan Pandji Pragiwaksono. Bantahan tegas ini disampaikan menyusul adanya laporan polisi yang melibatkan kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM) bersama Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU).
PP Muhammadiyah Tegaskan AMM Tidak Mewakili Organisasi
Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, angkat bicara mengenai polemik ini. Ia menegaskan bahwa tindakan hukum yang diambil tersebut sama sekali tidak mewakili organisasi Persyarikatan.
Bachtiar menekankan bahwa tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukanlah sikap resmi. Lebih lanjut, ia memastikan langkah tersebut juga tidak memiliki mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah secara kelembagaan.
“Mengatasnamakan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,” ujar Bachtiar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/1/2026).
Menjunjung Tinggi Keadaban Publik dan Hukum Berkeadilan
Muhammadiyah selalu menjunjung tinggi prinsip keadaban publik. Organisasi ini juga sangat menekankan pentingnya hukum yang berkeadilan, serta penyelesaian setiap persoalan secara arif dan bijaksana.
Oleh sebab itu, setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan. Kewenangan tersebut tentu harus sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Muhammadiyah.
Meskipun demikian, Bachtiar menyatakan bahwa Muhammadiyah tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun, ia kembali mengingatkan bahwa langkah hukum yang diambil oleh AMM sepenuhnya merupakan tanggung jawab pribadi, bukan institusi.
Konflik Bermula dari Materi Stand Up Comedy
Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono sendiri telah teregister di Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2026. Pelaporan tersebut dilakukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah yang mengaku sebagai pihak korban.
Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman, menjelaskan bahwa Pandji dilaporkan karena diduga telah memfitnah NU dan Muhammadiyah. Fitnah tersebut terkait isu keterlibatan kedua ormas Islam besar ini dalam politik praktis.
Materi stand up comedy yang dibawakan Pandji dinilai telah mencederai martabat kedua organisasi tersebut. Rizki menambahkan, tudingan ini berpotensi memecah belah bangsa dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang karena imbalan telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” ungkap Rizki kepada awak media. Tuduhan inilah yang menjadi dasar pelaporan ke pihak kepolisian.
Menyikapi perkembangan kasus ini, PP Muhammadiyah mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk menjaga etika bermedia. Selain itu, penting untuk menunjukkan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat.
Persyarikatan juga mengimbau agar semua pihak menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Langkah ini penting demi menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat Indonesia.