Uptodai.com - Kepastian mengenai kapan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi online, khususnya ojek online (ojol), akhirnya menemui titik terang. Istana memastikan bahwa penerbitan Perpres Ojol Tunggu Merger Gojek dan Grab. Keputusan strategis ini diambil karena proses konsolidasi dua raksasa teknologi tersebut dinilai memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap substansi regulasi yang akan dikeluarkan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta BPI Danantara untuk mempercepat proses merger tersebut. Prasetyo menegaskan bahwa kelanjutan proses merger antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan Grab sangat memengaruhi penentuan kebijakan dalam Perpres ojol.

“Perpres ojol nanti aku cek dulu ya, karena kemarin diminta kepada teman-teman di Danantara untuk mempercepat prosesnya. Proses merger-nya [GoTo-Grab] karena itu mempengaruhi perpres-nya,” kata Prasetyo Hadi, saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (15/1/2026).

Mengapa Perpres Ojol Tunggu Merger Gojek dan Kepastian Industri?

Isu mengenai penggabungan dua entitas besar di sektor ride-hailing ini memang kembali menguat sejak akhir tahun lalu. Istana bahkan secara terbuka menyebut adanya keterlibatan BPI Danantara dalam memfasilitasi proses merger, menunjukkan perhatian serius pemerintah terhadap peta kekuatan industri ini.

Di sisi lain, GoTo sendiri merupakan perusahaan yang memiliki dukungan kuat dari entitas negara. Diketahui, PT Telekomunikasi Selular Indonesia (Telkomsel) mengempit saham GOTO dengan nilai investasi yang fantastis, mencapai Rp 6,4 triliun. Keterkaitan ini semakin memperjelas alasan mengapa pemerintah perlu menunggu kejelasan struktur pasar sebelum mengeluarkan regulasi yang mengikat.

Keterkaitan antara konsolidasi bisnis dan regulasi pemerintah menunjukkan betapa krusialnya peran Perpres ini. Regulasi yang tengah digodok bukan sekadar aturan biasa, melainkan menyentuh langsung hak-hak fundamental para mitra pengemudi di lapangan.

Poin Krusial Penerbitan Perpres Transportasi Online

Draf Perpres transportasi online tersebut secara spesifik mengatur hak perlindungan bagi mitra pengemudi. Beberapa poin penting yang menjadi sorotan meliputi jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja (JKK), hingga jaminan kematian (JKK). Selain itu, regulasi ini juga akan menetapkan batasan besaran komisi yang dapat dipotong oleh aplikator.

Menurut sumber yang melihat draf tersebut, pengemudi transportasi online berpotensi menerima kenaikan manfaat finansial dan jaminan sosial yang signifikan berdasarkan aturan baru ini. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih layak bagi para pekerja di sektor ekonomi digital tersebut.

Salah satu perubahan paling drastis yang diusulkan adalah penurunan batas maksimum komisi aplikator. Dari yang sebelumnya mencapai 20%, draf Perpres mengusulkan penurunan batas maksimum komisi yang dapat diambil aplikator dari pengemudi menjadi hanya 10%.

Ancaman Profitabilitas Aplikator

Meskipun kebijakan ini sangat menguntungkan mitra pengemudi, penurunan komisi yang signifikan menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan aplikator. Sejumlah sumber industri menilai kebijakan ini berpotensi mengancam profitabilitas perusahaan teknologi besar yang beroperasi di Indonesia.

Terlebih lagi, Indonesia diketahui menjadi satu-satunya negara yang berani menerapkan batas komisi ketat untuk layanan ride-hailing. Selain batas komisi, Perpres juga mewajibkan perusahaan menanggung penuh asuransi kecelakaan dan kematian bagi pengemudi.

Iuran jaminan kesehatan, hari tua, dan pensiun bagi pekerja di sektor ini juga akan ditanggung bersama antara aplikator dan pengemudi. Kewajiban ini secara otomatis meningkatkan biaya operasional dan perekrutan perusahaan. Seorang sumber industri yang telah melihat draf tersebut memperingatkan bahwa sebagian besar pelaku industri mungkin tidak akan mampu mempertahankan operasional mereka dengan perubahan biaya yang mendadak ini.