Purbaya Tunda Pajak E-Commerce: Takut Daya Beli Warga RI Jebol
Uptodai.com - Kementerian Keuangan memutuskan untuk kembali menunda implementasi pemungutan PPh Pasal 22 dari transaksi di marketplace atau e-commerce. Keputusan untuk melakukan Tunda Pajak E-Commerce ini diambil dengan pertimbangan utama, yakni kondisi ekonomi domestik yang dinilai belum sepenuhnya pulih.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, secara tegas menyatakan keengganannya untuk memberlakukan pungutan baru yang berpotensi besar membebani masyarakat. Purbaya menekankan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah menjaga stabilitas daya beli, bukan menambah beban pajak saat kondisi ekonomi masih lesu.
Syarat Ketat Implementasi PPh Marketplace
Purbaya menjelaskan bahwa penentuan penetapan pajak baru ini sangat bergantung pada kesiapan masyarakat dan indikator makro ekonomi. Pemerintah menetapkan syarat yang cukup tinggi agar kebijakan ini dapat diterapkan tanpa menimbulkan gejolak di pasar.
Menurutnya, PPh Pasal 22 dari transaksi marketplace baru akan diberlakukan jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai level yang optimistis. Secara spesifik, Wamenkeu menargetkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) harus menyentuh angka 6%.
“Kita lihat seperti apa growth ekonomi kita, kalau triwulan kedua sudah 6% lebih, kita kenakan (PPh Pasal 22 oleh marketplace),” tegas Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (27/1/2026).
Menjaga Kantong Warga di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Kekhawatiran utama Purbaya terletak pada potensi anjloknya daya beli masyarakat apabila kebijakan ini dipaksakan terlalu cepat. Penetapan pajak baru, meskipun bertujuan meningkatkan penerimaan negara, dapat menjadi bumerang jika masyarakat belum memiliki likuiditas yang cukup.
Purbaya mempertanyakan urgensi penerapan pajak jika hal tersebut justru memicu kontraksi konsumsi rumah tangga. Konsumsi rumah tangga merupakan salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kalau gara-gara itu tiba-tiba daya beli jeblok juga karena ekonominya belum cukup cepat, mereka enggak punya uang juga. Buat apa kita kenakan?” ujarnya, menggarisbawahi pentingnya momentum yang tepat dalam kebijakan fiskal.
Penundaan ini menunjukkan bahwa pemerintah belajar dari pengalaman sebelumnya dan berhati-hati dalam menyeimbangkan kebutuhan penerimaan negara dengan perlindungan terhadap konsumen. Keputusan untuk menunda penundaan PPh Marketplace ini memastikan bahwa stabilitas ekonomi mikro tetap terjaga.
Revisi Kebijakan dan Arahan Menteri Keuangan
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat merencanakan penundaan pemungutan pajak di marketplace hanya sampai Februari 2026. Namun, rencana ini kemudian direvisi secara substansial menyusul arahan langsung dari Menteri Keuangan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, membenarkan adanya perubahan target waktu tersebut. Bimo menjelaskan bahwa arahan terbaru dari Menteri Keuangan adalah menunggu hingga kondisi pertumbuhan ekonomi RI benar-benar menunjukkan sinyal positif, yakni mencapai Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen.
“Terakhir itu memang arahannya ke kami itu di Februari, tapi kemudian ada arahan dari pak menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6%,” kata Bimo saat media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Dengan demikian, nasib penerapan PPh Pasal 22 ini tidak lagi terikat pada tanggal kalender, melainkan sepenuhnya bergantung pada data makro ekonomi. Pemerintah berpegangan pada prinsip bahwa pemungutan pajak harus dilakukan saat ekonomi sedang kuat dan mampu menyerap beban tambahan tanpa merusak momentum pemulihan.