Petisi Keadilan Kasus Pemerkosaan Cinta Ruhama Amelz Viral
Uptodai.com - Kasus pemerkosaan Cinta Ruhama Amelz kini tengah menjadi sorotan publik setelah sang kreator konten tersebut memutuskan untuk bersuara secara terbuka. Perempuan yang akrab disapa Tara ini menuntut keadilan atas peristiwa memilukan yang menimpanya pada tahun 2017 silam. Melalui unggahan di media sosial, ia membagikan perjuangan panjangnya dalam mencari kepastian hukum yang selama ini terasa buntu.
Tara tidak hanya bersuara lewat unggahan foto atau video, tetapi juga menginisiasi sebuah gerakan nyata melalui petisi daring. Ia meluncurkan tuntutan bertajuk “PENUHI KEADILAN UNTUK CR: HENTIKAN KEKERASAN SEKSUAL DI KLAB MALAM JAKARTA” di platform Change.org. Hingga saat ini, ribuan orang telah menandatangani petisi tersebut sebagai bentuk solidaritas terhadap korban kekerasan seksual.
Kronologi dan Sosok Terduga Pelaku
Dalam keterangannya di Instagram, Tara secara berani mengungkap identitas pria yang diduga melakukan tindakan keji tersebut kepada publik. Terduga pelaku diketahui bernama Rendy Brahmantyo atau yang akrab dipanggil Embo, seorang karyawan di PT Delahuose Investindo Indonesia. Mirisnya, pria yang dilaporkan tersebut merupakan salah satu sahabat dari suami Tara sendiri.
Kejadian traumatis ini akhirnya ia laporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya setelah sempat mengalami kendala di tingkat kepolisian resor. Tara mengaku saat ini didampingi oleh kuasa hukum profesional untuk mengawal seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap langkah hukum ini bisa memberikan efek jera serta keadilan yang selama bertahun-tahun ia pendam sendiri.
Dampak Psikologis dan Hambatan Relasi Kuasa
Perjuangan Tara mencari keadilan dalam kasus pemerkosaan Cinta Ruhama Amelz ini menghadapi tantangan berat karena adanya faktor relasi kuasa. Terduga pelaku disinyalir menggunakan pengaruhnya untuk membatasi ruang gerak Tara dan suaminya dalam membangun karier. Selain itu, muncul dugaan penyebaran narasi bohong yang sengaja dibuat untuk memutarbalikkan fakta kejadian yang sebenarnya.
Dampak dari peristiwa kelam tersebut meninggalkan luka batin yang sangat mendalam bagi sang kreator konten. Tara mengungkapkan bahwa dirinya mengalami trauma kronis, depresi berat, hingga gangguan disosiasi selama bertahun-tahun pascakejadian. Selama ini, ia terpaksa bungkam demi bertahan hidup dan memaksakan citra publik agar terlihat seolah-olah baik-baik saja.
Kendala Laporan Hukum di Kepolisian
Proses hukum yang ditempuh Tara sempat menemui jalan terjal ketika laporannya sempat ditolak oleh pihak Polres Jakarta Selatan. Namun, semangatnya untuk mencari keadilan tidak surut hingga akhirnya laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada 25 September 2025. Laporan tersebut kini teregistrasi dengan nomor resmi LP/B/6786/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sayangnya, meski laporan sudah diterima selama berbulan-bulan, penyidikan dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan bagi pihak korban. Hal inilah yang mendorong Tara untuk membawa kasusnya ke tingkat pengawasan nasional agar mendapat perhatian lebih serius. Ia mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap terduga pelaku sesuai prosedur yang berlaku.
Dukungan Komnas Perempuan dan Langkah Selanjutnya
Untuk memperkuat posisinya secara hukum dan kemanusiaan, Tara bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) telah melapor ke Komnas Perempuan. Lembaga negara tersebut merespons positif dengan menerbitkan rekomendasi resmi untuk mendorong percepatan proses penyidikan. Kini, kasus ini berada di bawah pengawasan nasional guna memastikan hak-hak korban terlindungi sepenuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rendy Brahmantyo maupun instansi tempatnya bekerja belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Publik terus memantau perkembangan kasus ini sebagai momentum penting untuk melawan kekerasan seksual di lingkungan hiburan malam Jakarta. Solidaritas masyarakat diharapkan terus mengalir demi terciptanya ruang aman dan keadilan bagi seluruh korban kekerasan.