Uptodai.com - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait formula penghitungan tukin PNS pajak guna mendorong produktivitas dan efisiensi kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/2026 yang mulai berlaku sejak 2 Juni 2026. Melalui regulasi teranyar ini, Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa besaran tunjangan kini akan sangat bergantung pada capaian kinerja nyata, baik secara organisasi maupun individu.

Langkah penataan ulang ini diambil di tengah sorotan publik yang tajam terhadap kinerja serta remunerasi para pegawai di sektor keuangan negara. Selama ini, DJP dikenal sebagai instansi dengan besaran tunjangan kinerja tertinggi dibandingkan kementerian atau lembaga lainnya di Indonesia. Dengan adanya reformasi birokrasi yang terus berjalan, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan benar-benar selaras dengan kontribusi nyata pegawai dalam mengamankan penerimaan negara.

Perubahan Bobot Parameter Kinerja Penerimaan Pajak

Salah satu poin krusial dalam PMK 39/2026 ini adalah perubahan bobot perhitungan capaian penerimaan pajak yang didasarkan pada realisasi neto satu tahun anggaran. Bobot untuk parameter realisasi penerimaan pajak neto kini dinaikkan menjadi 50 persen, dari yang sebelumnya hanya sebesar 40 persen. Sebaliknya, acuan kinerja pertumbuhan penerimaan pajak justru dipangkas dari semula 60 persen menjadi hanya 50 persen saja.

Tidak hanya itu, bobot kinerja pendukung yang mencakup perspektif pelanggan, proses internal, serta pembelajaran dan pertumbuhan juga mengalami penyesuaian signifikan. Sebelumnya, ketiga aspek pendukung tersebut masing-masing memiliki porsi penilaian sebesar 20 persen, 40 persen, dan 40 persen. Kini, seluruh indikator tersebut diselaraskan secara penuh dengan sistem manajemen kinerja yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.

Sanksi Potongan Penghasilan Bagi Kinerja Buruk

Dengan formula baru ini, pegawai yang menunjukkan performa di bawah standar dipastikan akan menerima potongan penghasilan yang cukup signifikan. Hal ini diharapkan dapat menjadi efek jera sekaligus motivasi agar seluruh aparatur sipil negara di DJP bekerja lebih optimal dalam mengejar target APBN. Sistem ini juga dirancang untuk menciptakan keadilan organisasi, di mana pegawai berprestasi akan mendapatkan apresiasi yang jauh lebih layak.

Namun demikian, aturan ketat mengenai penilaian kinerja individu ini tidak berlaku bagi Direktur Jenderal Pajak serta pejabat setingkat Eselon I yang ditugaskan di lingkungan DJP. Ketentuan khusus tersebut ditegaskan dalam Pasal 10 PMK terbaru ini guna menjaga stabilitas kepemimpinan di level pengambil kebijakan tertinggi. Melalui reformasi skema tunjangan ini, pemerintah optimistis target penerimaan pajak nasional di masa mendatang dapat tercapai dengan lebih konsisten.