Aturan Ekspor Kemendag Terbaru Diperketat, Ini Respon Bos Bulog
Uptodai.com - Aturan ekspor Kemendag terbaru resmi meluncur untuk memperketat arus pengiriman barang ke luar negeri demi menjaga stabilitas stok domestik. Kebijakan strategis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur pengendalian komoditas tertentu. Langkah pemerintah tersebut langsung mendapat sorotan positif dari berbagai pihak, termasuk pimpinan tertinggi Perum Bulog.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menyatakan dukungannya secara terbuka terhadap kebijakan pengetatan tersebut. Menurutnya, pemerintah sudah mengambil langkah tepat dengan mendahulukan kepentingan rakyat di dalam negeri. Ia menilai bahwa pemenuhan kebutuhan pangan nasional harus menjadi prioritas utama sebelum berpikir untuk melakukan ekspansi ke pasar luar negeri.
“Ya, setuju. Karena itu memprioritaskan untuk kebutuhan-kebutuhan lokal ya,” ungkap Rizal saat ditemui di Gudang Perum Bulog Kanwil DKI Jakarta dan Banten, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (6/5/2026). Ia menekankan bahwa surplus produksi barulah menjadi lampu hijau bagi pelaku usaha untuk merambah pasar internasional. Tanpa kecukupan stok di gudang nasional, ekspor sebaiknya ditunda demi menjaga harga tetap terjangkau bagi masyarakat luas.
Prioritas Pangan Nasional dan Stabilitas Minyakita
Rizal juga menyoroti bahwa penangguhan ekspor bukanlah sebuah persoalan besar jika kondisi pasar domestik memang belum stabil. Ia secara spesifik menyebutkan bahwa aturan ini berkaitan erat dengan ketersediaan minyak goreng kemasan rakyat, yakni Minyakita. Stabilitas pasokan bahan baku minyak goreng menjadi salah satu poin krusial yang ingin dilindungi oleh pemerintah melalui regulasi ketat ini.
Saat ini, pemerintah memang tengah fokus memastikan distribusi pangan tidak terganggu oleh fluktuasi permintaan global yang tinggi. Bos Bulog tersebut membenarkan bahwa kebijakan ini menjadi jawaban atas tantangan pasokan bahan baku di pasar lokal yang seringkali fluktuatif. Kehadiran para mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Indonesia di gudang Bulog juga menjadi saksi transparansi pengelolaan stok pangan saat ini.
Rizal menegaskan bahwa ekspor seharusnya hanya menjadi opsi terakhir ketika cadangan nasional sudah benar-benar melimpah. “Ekspor itu kalau memang kebutuhan pangan di nasional atau dalam negeri mencukupi, baru boleh ekspor,” ujarnya dengan tegas. Pernyataan ini sekaligus menenangkan kekhawatiran publik mengenai potensi kelangkaan barang pokok di pasar tradisional maupun ritel modern.
Landasan Hukum Permendag Nomor 12 Tahun 2026
Di sisi lain, Kementerian Perdagangan melalui Kepala Biro Humas, Ni Made Kusuma Dewi, memberikan penjelasan teknis mengenai dasar hukum kebijakan ini. Ia menyebutkan bahwa Pasal 51B dalam Permendag Nomor 12 Tahun 2026 memberikan kewenangan penuh untuk mengendalikan ekspor. Pengendalian ini bisa berupa penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan perizinan berusaha bagi para pelaku ekspor.
Made menjelaskan bahwa indikator kebijakan ini sangat jelas, yakni mengacu pada pemenuhan kebutuhan barang tertentu di dalam negeri. Pemerintah tidak sembarangan dalam mengambil keputusan karena setiap langkah didasarkan pada pertimbangan kepentingan nasional yang luas. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di sektor ekonomi makro.
Jaminan Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha
Meskipun aturan ekspor Kemendag terbaru ini terlihat sangat ketat, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga iklim usaha yang kondusif. Made menegaskan bahwa mekanisme yang dijalankan akan berlangsung secara transparan dan tetap akuntabel. Kepastian hukum bagi pelaku usaha tetap menjadi perhatian utama agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan secara sepihak oleh regulasi ini.
Melalui regulasi baru ini, diharapkan ketahanan pangan Indonesia semakin kokoh di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih membayangi. Sinergi antara Kemendag dan Bulog diharapkan mampu menekan laju inflasi yang sering dipicu oleh kelangkaan barang pokok. Masyarakat kini menanti implementasi nyata dari aturan ini di lapangan guna memastikan harga kebutuhan dasar tetap stabil dan terjangkau.