Uptodai.com - Sebelas mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka (UT) secara resmi melayangkan permohonan uji materiil Pasal 411 KUHP Baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menargetkan Pasal 411 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang mengatur tindak pidana perzinaan sebagai delik aduan.

Para pemohon, yang seluruhnya adalah mahasiswa hukum, berpendapat bahwa rumusan pasal tersebut menciptakan dampak psikologis yang merugikan, yang mereka sebut sebagai chilling effect. Mereka merasa terancam dan takut untuk menjalin hubungan intim konsensual di luar ikatan perkawinan yang sah.

Kekhawatiran utama mereka bersumber pada potensi pengaduan dari pihak ketiga, yakni orang tua atau anak, yang dapat mempidanakan hubungan tersebut. Situasi ini dinilai mengganggu kebebasan pribadi dan hak mereka untuk mengembangkan diri.

Alasan Utama Gugatan: Kekhawatiran pada Chilling Effect

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 280/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, salah satu pemohon, Valentina Ryan M, menyampaikan keberatan mereka. Ia menegaskan bahwa ketidakjelasan Pasal 411 ayat (2) KUHP menimbulkan dampak yang dingin dalam kebebasan akademik dan secara nyata melanggar hak konstitusional mereka.

Menurut Ryan, pasal tersebut membatasi hak para pemohon untuk mengembangkan diri dan berkomunikasi secara bebas. Selain Ryan, sepuluh pemohon lain, termasuk Susi Lestari, Vendy Setiawan, dan Luciana Ary Sibarani, turut mengajukan gugatan serupa.

Mereka berpendapat bahwa ketentuan dalam Pasal 411 ayat 2 UU KUHP bertentangan secara fundamental dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Pasal-pasal UUD 1945 yang dianggap dilanggar meliputi Pasal 28B ayat 1 tentang hak membentuk keluarga, Pasal 27 ayat 1 tentang kedudukan yang sama di mata hukum, hingga Pasal 28G ayat 1 tentang perlindungan diri pribadi.

Kontradiksi Fundamental dalam Pasal 411 Ayat 2

Pasal 411 ayat 1 KUHP menetapkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana karena perzinaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II. Inti dari permasalahan terletak pada ayat 2 yang mengatur mekanisme delik aduan.

Ayat 2 secara spesifik menyatakan bahwa tindak pidana perzinaan hanya dapat dituntut atas pengaduan dari suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan), atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan). Mekanisme ini yang dinilai problematik.

Para pemohon melihat adanya situasi paradoks yang sangat menyengsarakan. Di satu sisi, negara dianggap menutup atau mempersulit akses warga negara terhadap hak perkawinan yang sah, terutama bagi mereka yang menghadapi hambatan ekonomi atau sosial.

Sementara itu, pada saat yang sama, negara justru mengkriminalisasi kehidupan relasional dan seksual pribadi mereka melalui pelarangan hubungan seksual di luar perkawinan yang sah. Mereka merasa negara menghalangi mereka untuk menikah dan sekaligus menghukum mereka karena belum menikah.

Menurut argumentasi hukum yang diajukan, kontradiksi fundamental ini melanggar prinsip keadilan hukum yang mendasar. Dalam konteks ini, Pasal 411 ayat 2 KUHP dianggap sebagai bentuk pemidanaan atas situasi yang tidak sepenuhnya berada dalam kontrol individu. Gugatan ini menyoroti bagaimana hukum pidana baru ini dapat menjangkau ranah privat yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi.