Uptodai.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi mengumumkan Dedi Mulyadi Moratorium Proyek pembangunan perumahan tapak di wilayahnya. Keputusan drastis ini diambil sebagai respons atas krisis lingkungan akut yang melanda Jabar, terutama masalah banjir parah yang kian meluas di berbagai daerah.

KDM, sapaan akrabnya, juga menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan mengambil langkah tegas terhadap operasional tambang bermasalah. Langkah ini bertujuan untuk membenahi kerusakan lingkungan dan memastikan manfaat ekonomi kembali dirasakan secara adil oleh masyarakat terdampak.

Reformasi Total Sektor Pertambangan di Jabar

Pengumuman penting ini disampaikan KDM usai menghadiri rapat bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait dan para pengembang perumahan se-Jawa Barat. Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, pada Kamis (22/1/2026).

Dalam kesempatan itu, KDM menyoroti buruknya pengelolaan sektor pertambangan. Ia menyebut bahwa problem lingkungan yang akut seringkali dipicu oleh aktivitas tambang yang tidak terkontrol, menyebabkan kerusakan ekosistem yang masif.

Selain kerusakan fisik, KDM mengkritik skema distribusi manfaat tambang yang selama ini berjalan timpang. Dana pengelolaan pajak tambang tidak kembali secara proporsional ke wilayah tempat penambangan berlangsung.

Akibatnya, daerah-daerah yang menjadi pusat penambangan justru berubah menjadi kawasan kumuh. Kualitas pendidikan di sana tertinggal, sementara infrastruktur dasar mengalami kerusakan parah tanpa perbaikan yang memadai. Ini menjadi fokus utama dalam Kebijakan Pertambangan Jawa Barat yang baru.

Skema Baru Pajak Tambang: 60% untuk Wilayah Terdampak

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini berkomitmen mengubah total skema distribusi manfaat tersebut. KDM menekankan bahwa pajak tambang wajib memberikan dampak nyata dan signifikan bagi daerah yang menanggung beban operasional.

Ia menetapkan aturan baru yang tegas. “Ketika tambang dibuka, maka pajak tambangnya itu harus masuk 60% untuk kepentingan pembangunan di wilayah tambang itu berada,” tegas KDM.

Kebijakan ini memastikan bahwa mayoritas pendapatan dari sektor ekstraktif akan diinvestasikan kembali di lokasi tambang. Langkah ini diharapkan mampu mendorong perbaikan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, mewujudkan prinsip Pajak Tambang untuk Lingkungan yang berkelanjutan.

Moratorium Perumahan Tapak dan Solusi Hunian Vertikal

Selain pertambangan, KDM juga menyoroti pembangunan perumahan tapak yang menjadi kontributor utama bencana banjir. Banjir yang terjadi belakangan ini, menurutnya, mayoritas disebabkan oleh tata ruang perumahan yang mengabaikan daya dukung lingkungan dan menutup area resapan air.

KDM menegaskan bahwa Pemdaprov Jabar tidak akan lagi memberi izin pembangunan perumahan di kawasan berpotensi banjir. “Kalau sekarang banjir karena perumahan, apakah kita akan melanjutkan banjir ini semakin besar? Maka harus ada solusi,” ujarnya.

Oleh karena itu, Dedi Mulyadi Moratorium Proyek perumahan di kawasan rawan banjir akan diterapkan secara ketat. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dan melindungi keselamatan warga.

Melirik Meikarta sebagai Solusi Rumah Vertikal

Sebagai alternatif, Pemdaprov Jabar mendorong pembangunan hunian vertikal di area perkotaan. Solusi ini dianggap lebih efisien dalam penggunaan lahan dan lebih ramah lingkungan dibandingkan terus memperluas perumahan tapak. Prinsip ini diterapkan setelah KDM Hentikan Proyek Perumahan yang merusak lingkungan.

Salah satu opsi yang menarik perhatian adalah pemanfaatan kawasan Meikarta di Lippo Cikarang. KDM melihat potensi besar untuk mengubah kompleks apartemen yang sudah terbangun namun kosong tersebut menjadi rumah vertikal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

KDM menghitung, jika Meikarta dapat menampung 100 ribu orang, Jabar berpotensi menyelamatkan hampir 50 ribu hektare lahan sawah. “Kalau Meikarta kan sudah dibangun, itu tinggal mengisi, apartemennya kosong-kosong dan itu jalannya lebar-lebar,” ungkapnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemdaprov Jabar untuk tidak hanya mengatasi banjir, tetapi juga menjaga ketahanan pangan daerah melalui konservasi lahan pertanian produktif.

Untuk memperkuat landasan kebijakan ini, Pemdaprov Jabar saat ini sedang menerapkan moratorium pembangunan perumahan sambil menunggu hasil kajian tata ruang komprehensif. Kajian tersebut melibatkan Institut Pertanian Bogor (IPB) dan berbagai lembaga terkait lainnya untuk memastikan keputusan moratorium didukung data ilmiah yang kuat dan berkelanjutan.