Uptodai.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menorehkan capaian signifikan dalam penegakan hukum sektor energi, terutama terkait praktik tambang ilegal batu bara Kutai Kartanegara. Operasi pengamanan masif ini berhasil membongkar jaringan aktivitas pertambangan liar di Kalimantan Timur.

Dalam operasi senyap yang berlangsung selama dua hari, tim gabungan berhasil mengamankan tumpukan batu bara tak bertuan dengan total estimasi berat mencapai 50.000 ton. Stok raksasa ini ditemukan tersebar di sejumlah dermaga bongkar muat (jetty) sepanjang aliran Sungai Mahakam, jalur vital distribusi komoditas tambang.

Pengamanan Stok Batubara Ilegal di Sepanjang Sungai Mahakam

Tumpukan batu bara yang disita tersebut ditemukan di enam titik lokasi yang berbeda. Titik-titik ini mencakup pelabuhan khusus atau jetty batubara, serta area penambangan yang berada di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, yang secara geografis berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Operasi pengamanan stok batu bara ini dilaksanakan secara intensif pada tanggal 14 hingga 15 Januari 2026. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah dalam menertibkan sektor pertambangan dan menjaga kedaulatan aset negara.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa tumpukan batu bara sebanyak ini merupakan kekayaan negara yang sangat rentan hilang jika tidak segera diamankan. Potensi kerugian negara dari aktivitas ilegal ini sangat besar, sehingga tindakan cepat wajib dilakukan.

Langkah cepat dilakukan tim Ditjen Gakkum ESDM dengan melakukan pengamanan lapangan. Mereka memasang barikade menggunakan garis segel resmi Gakkum ESDM di seluruh lokasi temuan.

Selain itu, spanduk dan plang larangan juga dipasang, secara jelas menyatakan bahwa seluruh tumpukan tersebut kini berstatus sebagai aset milik negara. Tindakan ini bertujuan untuk mencegah pemindahan atau penjualan aset secara ilegal di kemudian hari.

Penelusuran Asal Usul dan Lelang Aset Negara dari Tambang Liar

Setelah pengamanan fisik selesai, tahapan berikutnya yang akan dilakukan adalah penelusuran mendalam terkait asal-usul batu bara ilegal ini. Proses ini sangat krusial untuk mengidentifikasi siapa pelaku utama di balik aktivitas pertambangan liar tersebut.

Selain penelusuran, penilaian kuantitas serta kualitas material juga akan segera dilaksanakan. Jeffri Huwae menambahkan, proses verifikasi ini akan melibatkan pihak independen, seperti surveyor atau instansi yang berwenang, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi tujuan akhir dari penindakan ini. Apabila seluruh tahapan penelusuran dan penilaian rampung, batu bara tersebut akan dilelang secara resmi.

Hasil dari lelang ini nantinya akan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor ESDM. Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal, sekaligus menjaga optimalisasi penerimaan negara dari sumber daya mineral.

Sinergi Lintas Instansi Dukung Penindakan Tambang Batubara Ilegal

Keberhasilan pengamanan stok batu bara ilegal ini tidak lepas dari sinergi dan dukungan penuh lintas instansi. Operasi berlangsung aman, lancar, dan kondusif berkat kerja sama yang solid di lapangan.

Institusi yang terlibat aktif dalam operasi pengamanan ini memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran proses. Mereka termasuk Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).

Langkah tegas Pemerintah melalui Ditjen Gakkum ESDM ini menjadi bukti nyata komitmen untuk menindak praktik pertambangan ilegal tanpa pandang bulu. Pemerintah bertekad menjaga optimalisasi penerimaan negara sekaligus menegakkan kedaulatan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral Indonesia.