Harga LPG Non Subsidi Naik, Tabung 12 Kg Tembus Rp 228 Ribu
Uptodai.com - PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan bahwa harga LPG non subsidi naik secara resmi mulai tanggal 18 April 2026 di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan penyesuaian harga ini menyasar produk elpiji nonsubsidi merek Bright Gas untuk kemasan 5,5 kilogram (kg) maupun 12 kg. Langkah ini diambil menyusul dinamika harga minyak dan gas dunia yang terus berfluktuasi dalam beberapa waktu terakhir.
Kenaikan harga ini bervariasi di setiap wilayah karena mempertimbangkan faktor biaya distribusi dan logistik ke berbagai titik agen resmi. Masyarakat kini harus merogoh kocek lebih dalam untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar dapur mereka. Penyesuaian ini juga menjadi bagian dari upaya Pertamina untuk menjaga ketahanan energi nasional di tengah tantangan ekonomi global.
Rincian Harga LPG Non Subsidi di Wilayah Jawa dan Bali
Bagi konsumen di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, harga LPG 5,5 kg kini menyentuh angka Rp 107.000 per tabung. Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar Rp 17.000 dari harga sebelumnya yang berada di level Rp 90.000. Kenaikan ini cukup terasa bagi para pelaku usaha kuliner skala kecil yang mengandalkan tabung ukuran medium tersebut.
Sementara itu, untuk tabung ukuran 12 kg di wilayah Banten hingga Bali, harganya kini dibanderol sebesar Rp 228.000 per tabung. Konsumen harus membayar selisih Rp 36.000 lebih mahal dibandingkan harga lama yang hanya Rp 192.000. Pertamina memastikan bahwa pasokan di tingkat agen tetap terjaga meskipun terjadi perubahan harga yang cukup signifikan.
Daftar Harga LPG untuk Wilayah Sumatra dan Sulawesi
Kenaikan harga LPG non subsidi naik juga merambah ke wilayah Sumatra dan sebagian besar Sulawesi dengan selisih yang tidak jauh berbeda. Untuk kemasan 5,5 kg, masyarakat di wilayah ini harus membayar Rp 111.000 per tabung. Harga tersebut berlaku merata mulai dari ujung utara Sumatra hingga wilayah Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.
Untuk kemasan yang lebih besar, yakni tabung 12 kg, harga terbaru dipatok pada level Rp 230.000. Kenaikan ini juga tercatat sebesar Rp 36.000 dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp 194.000. Distribusi gas di wilayah ini terus dipantau agar tidak terjadi kelangkaan di tengah masa transisi harga baru.
Perbedaan Harga di Kalimantan dan Wilayah Timur Indonesia
Wilayah Kalimantan dan Sulawesi Utara mencatatkan harga yang sedikit lebih tinggi karena faktor geografis dan biaya angkut. Harga LPG 5,5 kg di wilayah ini ditetapkan sebesar Rp 114.000 per tabung. Sedangkan untuk tabung 12 kg, harganya mencapai Rp 238.000, atau mengalami kenaikan yang sama dari harga sebelumnya Rp 202.000.
Kondisi berbeda terlihat di wilayah Maluku dan Papua yang mencatatkan harga tertinggi di Indonesia. Di sana, LPG 5,5 kg kini mencapai Rp 134.000, sementara LPG 12 kg menembus angka Rp 285.000 per tabung. Tingginya harga di wilayah timur dipengaruhi oleh tantangan logistik yang lebih kompleks dibandingkan wilayah lainnya.
Namun, terdapat pengecualian untuk wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam yang memiliki kebijakan fiskal khusus. Harga LPG di Batam terpantau lebih rendah dibandingkan wilayah lain, yakni Rp 100.000 untuk ukuran 5,5 kg. Sementara untuk ukuran 12 kg, masyarakat Batam cukup membayar Rp 208.000 per tabung.
Upaya Pertamina Menjaga Stabilitas Pasokan Nasional
Meskipun harga LPG non subsidi naik, Pertamina berkomitmen untuk menjamin ketersediaan stok di seluruh pangkalan resmi. Perusahaan plat merah ini terus melakukan monitoring secara real-time melalui sistem digital untuk mencegah praktik penimbunan. Langkah ini penting untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses energi tanpa hambatan distribusi.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM juga terus memantau dampak kenaikan ini terhadap daya beli masyarakat. Meski elpiji nonsubsidi biasanya digunakan oleh kalangan menengah ke atas, fluktuasi harganya tetap memberikan efek domino pada sektor jasa. Pertamina menyarankan konsumen untuk selalu membeli di agen resmi guna mendapatkan harga sesuai ketentuan pemerintah.