Uptodai.com - Rencana produsen untuk melakukan kenaikan harga pestisida pertanian hingga 30 persen mendapat respons tegas dari pemerintah pusat. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengingatkan para pelaku industri agar tidak mengambil keuntungan berlebihan di tengah situasi ekonomi global yang sedang bergejolak.

Amran menekankan bahwa stabilitas sektor pangan nasional jauh lebih penting daripada sekadar mengejar margin keuntungan perusahaan. Ia meminta para pengusaha untuk menunjukkan empati dan kepedulian terhadap nasib petani lokal yang menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan pangan.

Alasan di Balik Rencana Kenaikan Harga Pestisida

Sinyal kenaikan harga ini sebenarnya dipicu oleh tekanan geopolitik global yang berdampak pada lonjakan biaya produksi di berbagai sektor. Para pelaku industri pestisida berencana menaikkan harga jual antara 20 hingga 30 persen karena meroketnya harga bahan baku impor dan pelemahan nilai tukar rupiah.

Meskipun memahami kendala logistik dan biaya tersebut, Mentan Amran menilai angka kenaikan yang diusulkan pihak industri terlalu tinggi. Ia mengimbau agar pelaku usaha tetap menjaga batas harga pestisida dalam taraf yang masuk akal agar tidak mencekik biaya produksi di tingkat lahan pertanian.

Pengalaman Pribadi Mentan di Industri Sarana Produksi

Ketegasan Amran dalam menyikapi isu ini bukan tanpa dasar, sebab ia memiliki latar belakang sebagai praktisi di industri tersebut. Sebelum menjabat sebagai menteri, Amran mengaku pernah memiliki pabrik pestisida dan rodentisida sehingga sangat paham mengenai struktur biaya produksinya.

“Kalau bisa jangan dinaikkan banyak-banyak. Aku kan punya dulu pabrik pestisida, rodentisida, tapi saya sudah tutup karena saya jadi Menteri,” ungkap Amran saat meninjau Gudang Bulog Panaikang di Makassar, Sulawesi Selatan.

Berbekal keahlian teknis dan pengalaman bisnis tersebut, Amran meminta produsen untuk lebih mengutamakan pengabdian kepada negara. Ia berharap para pengusaha yang sudah meraup untung selama puluhan tahun bisa sedikit melonggarkan margin mereka demi membantu sesama saudara di sektor pertanian.

Batas Toleransi Kenaikan Hanya 5 Sampai 10 Persen

Saat memberikan arahan mengenai angka yang dapat ditoleransi, Amran menyebutkan bahwa kenaikan harga seharusnya berada di kisaran satu digit saja. Ia menyarankan agar produsen cukup menaikkan harga sekitar 5 persen hingga maksimal 10 persen agar roda bisnis tetap berputar tanpa mematikan daya beli petani.

Menurutnya, kenaikan hingga 30 persen akan sangat memberatkan dan berpotensi mengganggu siklus tanam di berbagai daerah. Amran optimistis bahwa dengan margin keuntungan yang lebih proporsional, industri pestisida tetap bisa bertahan sekaligus mendukung keberlangsungan hidup para petani Indonesia.

Fokus Pemerintah pada Pupuk dan Infrastruktur Pendukung

Di sisi lain, Amran menjelaskan bahwa penggunaan pestisida sebenarnya memiliki volume yang relatif kecil jika dibandingkan dengan komponen produksi lainnya. Ia menilai ketersediaan dan harga pupuk jauh lebih krusial karena memiliki dampak langsung yang sangat besar terhadap hasil panen secara nasional.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan berbagai skema bantuan untuk meringankan beban operasional petani di lapangan. Dukungan tersebut meliputi penyediaan alat mesin pertanian (alsintan), program pompanisasi, hingga perbaikan infrastruktur irigasi di berbagai wilayah strategis.

Untuk mengantisipasi lonjakan harga yang tak terkendali, kementerian telah menyiapkan langkah-langkah darurat yang diperlukan. Salah satunya adalah kemungkinan penyediaan pestisida oleh pemerintah jika pihak swasta tetap bersikeras menaikkan harga di luar batas kewajaran.

Langkah preventif ini diambil demi memastikan kebijakan Menteri Pertanian dalam melindungi hak-hak petani tetap berjalan efektif. Amran menjamin pemerintah akan terus mengawal distribusi sarana produksi agar ketahanan energi dan pangan nasional tidak terganggu oleh kepentingan sepihak.