Polisi Ungkap Keberadaan Riza Chalid, Buronan Interpol Indonesia
Uptodai.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan bahwa keberadaan Riza Chalid, sosok yang kini menjadi buronan internasional, telah terdeteksi dan dipantau secara intensif. Penegasan ini disampaikan setelah Interpol secara resmi menerbitkan Red Notice untuk tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam menindak kejahatan yang melampaui batas negara. Polri menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten, terutama dalam penanganan kasus-kasus transnasional yang melibatkan kerja sama dengan mitra penegak hukum global.
Red Notice Resmi Diterbitkan untuk Buronan Interpol Riza Chalid
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa surat perintah penangkapan internasional atau Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah resmi terbit. Red Notice tersebut diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026.
Pasca penerbitan Red Notice, Set NCB Interpol Indonesia langsung bergerak cepat. Mereka melakukan koordinasi intensif dengan Interpol Headquarters yang berlokasi di Lyon, Prancis, serta menjalin komunikasi dengan berbagai mitra penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri.
Brigjen Untung menekankan bahwa penyebaran Red Notice ke 196 negara anggota Interpol telah membatasi ruang gerak subjek. “Dengan disebarkannya Red Notice ke 196 negara anggota Interpol, subjek berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin sempit,” jelasnya.
Polri Sudah Petakan Lokasi Muhammad Riza Chalid
Meskipun status buronan internasional telah melekat, Polri memastikan bahwa mereka tidak kehilangan jejak Riza Chalid. Brigjen Untung menambahkan, lokasi spesifik subjek Red Notice saat ini sudah diketahui dan terus dipantau oleh tim kepolisian.
Menurutnya, Riza Chalid saat ini berada di salah satu negara anggota Interpol. Polri telah memetakan keberadaannya dan tim khusus saat ini sudah berada di negara yang bersangkutan untuk memantau situasi.
“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” ungkap Brigjen Untung, namun enggan menyebutkan lokasi spesifik demi kepentingan operasional.
Proses Ketat Penerbitan Red Notice Kasus Korupsi
Proses penerbitan Red Notice, terutama untuk kasus yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, seringkali memerlukan waktu yang cukup panjang. Hal ini disebabkan oleh mekanisme assessment yang sangat ketat di markas besar Interpol.
Kabag Jatranin Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menjelaskan bahwa setiap pengajuan Red Notice wajib melalui proses pendalaman di Lyon. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa kasus tersebut murni pidana dan tidak terkait dengan kepentingan politik, sesuai dengan aturan Interpol.
Kombes Ricky menambahkan, kasus korupsi seringkali menghadapi tantangan perbedaan perspektif hukum di berbagai negara. Oleh karena itu, Interpol melakukan pendalaman mendalam untuk memastikan perkara ini memenuhi standar pidana internasional, sehingga tidak menimbulkan isu politisasi.
Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan kembali komitmen Polri dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu. Komitmen ini diwujudkan melalui Divhubinter yang secara aktif menyelenggarakan kerja sama internasional, termasuk pertukaran informasi dengan mitra penegak hukum global.