Uptodai.com - Polemik mengenai margin yang didapatkan Perum Bulog sebesar 7% dari penugasan negara kembali mencuat ke publik. Angka persentase ini sering disalahartikan sebagai keuntungan murni perusahaan, padahal Bulog menegaskan bahwa mekanisme ini adalah instrumen kebijakan yang memiliki dasar hukum kuat.

Pemerintah memberikan penugasan khusus kepada Bulog sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan untuk menjaga stabilitas harga dan mengelola Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Oleh karena penugasan ini bersifat strategis dan berisiko, negara memiliki kewajiban untuk menanggung seluruh biaya operasional yang timbul.

Dasar Hukum Kuat di Balik Margin 7% Bulog bukan Laba

Penugasan yang diemban oleh Bulog memiliki landasan hukum yang sangat jelas dan tidak dapat diganggu gugat. Amanat utama tercantum dalam Pasal 128 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur bahwa pelaksanaan penugasan negara harus disertai dengan kompensasi.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, khususnya Pasal 11 yang mewajibkan Pemerintah memberikan kompensasi atas biaya yang muncul. Lebih lanjut, payung hukum ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang menegaskan bahwa BUMN yang menjalankan fungsi kemanfaatan umum harus mendapatkan kompensasi untuk menjaga kesehatan keuangannya.

Injeksi kompensasi ini juga secara spesifik diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 Tahun 2025. Inpres tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa Pemerintah wajib memberikan kompensasi dan margin yang sesuai dengan tingkat kewajaran atas pelaksanaan penugasan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran gabah atau beras dalam negeri untuk Cadangan Beras Pemerintah.

Klarifikasi Direksi: Margin Adalah Kompensasi, Bukan Profit

Direktur Keuangan Bulog, Hendra Susanto, memberikan klarifikasi tegas mengenai makna margin 7% tersebut. Menurutnya, publik perlu memahami bahwa angka tersebut bukan merupakan laba usaha sebagaimana yang diperoleh dari aktivitas bisnis komersial pada umumnya.

“Margin 7% Bulog bukan laba. Ini adalah kompensasi yang diberikan oleh negara,” kata Hendra. Ia menjelaskan bahwa kompensasi ini esensial agar penugasan strategis yang vital, seperti pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah dan stabilisasi harga pangan, dapat dijalankan secara berkelanjutan dan dengan tata kelola yang sehat.

Apabila kompensasi ini tidak diberikan, kesehatan keuangan BUMN akan terganggu, yang pada akhirnya dapat menghambat kemampuan Bulog dalam menjalankan mandat negara di masa depan. Oleh karena itu, margin ini berfungsi sebagai instrumen kebijakan untuk menutup seluruh biaya dan risiko yang melekat pada penugasan tersebut.

Peran Bapanas dalam Menetapkan Kewajaran Kompensasi Bulog

Dalam rangka memperkuat tata kelola pangan nasional, Pemerintah telah membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Bapanas bertindak sebagai pelaksana amanat Pasal 127 UU Pangan dan memiliki kewenangan penuh dalam penugasan Pemerintah di bidang pangan.

Badan ini bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan teknis terkait mekanisme kompensasi dan margin penugasan yang diberikan kepada BUMN pangan, termasuk Perum Bulog. Penetapan besaran margin harus didasarkan pada prinsip kewajaran dan akuntabilitas.

Khususnya dalam penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), Bulog beroperasi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022. Regulasi ini secara eksplisit menggarisbawahi bahwa Pemerintah wajib menanggung seluruh biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan CPP, termasuk margin yang ditetapkan berdasarkan prinsip kewajaran yang disepakati bersama.

Kesepakatan mengenai besaran margin penugasan tersebut telah melalui proses pembahasan yang mendalam. Hal ini diputuskan melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dilaksanakan pada akhir Desember 2025 dan dilanjutkan pada awal Januari 2026, memastikan bahwa kompensasi yang diberikan benar-benar mencerminkan biaya dan risiko riil yang ditanggung Bulog.