Uptodai.com - Pembelaan eks bos Pertamina Patra Niaga, Riva, mewarnai persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan produk kilang dan penjualan solar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam nota pembelaan atau pledoi pribadinya, Riva secara tegas meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan hukum yang menjeratnya. Ia menyatakan bahwa seluruh dakwaan yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti secara sah selama proses persidangan berlangsung.

Riva menyoroti adanya jurang pemisah yang lebar antara narasi negatif yang berkembang di ruang publik dengan fakta hukum yang terungkap di meja hijau. Ia membantah keras tuduhan adanya kongkalikong dalam proses pengadaan produk kilang maupun kebijakan penjualan solar. Menurutnya, tuduhan mengenai penjualan di bawah harga dasar atau bottom price yang diklaim merugikan negara triliunan rupiah hanyalah asumsi tanpa dasar kuat.

Mantan petinggi perusahaan pelat merah ini berharap Majelis Hakim dapat melihat kasus ini secara objektif dan memberikan keadilan yang seutuhnya. “Oleh karena itu, saya mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia dapat membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,” ujar Riva saat membacakan pembelaannya pada Kamis, 19 Februari 2026. Ia menilai tidak ada satu pun bukti valid yang menunjukkan dirinya memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Prestasi Finansial Pertamina Patra Niaga di Bawah Kepemimpinan Riva

Dalam dokumen pembelaannya, Riva memaparkan sejumlah pencapaian signifikan yang berhasil diraih PT Pertamina Patra Niaga selama masa jabatannya. Perusahaan subholding Commercial and Trading tersebut justru mencatatkan performa keuangan yang sangat impresif. Pada tahun 2023, perusahaan berhasil membukukan laba bersih tertinggi sepanjang sejarah dengan nilai mencapai US$ 1,639 miliar.

Kontribusi keuntungan tersebut sebagian besar berasal dari direktorat yang pernah dipimpin oleh Riva secara langsung. Ia menjelaskan bahwa unit kerja yang ia nahkodai menyumbang sekitar 80 persen dari total keuntungan perusahaan. Data ini ia gunakan untuk mematahkan argumen jaksa mengenai adanya kerugian negara yang timbul akibat kebijakan operasional yang ia ambil saat itu.

Riva menegaskan bahwa PT Pertamina Patra Niaga merupakan kontributor pendapatan nomor satu bagi induk perusahaan, Pertamina. Selain itu, entitas ini juga menjadi penyumbang laba terbesar kedua di lingkungan grup. “Hal ini sangat bertolak belakang dengan tuduhan kerugian yang disampaikan oleh pihak penuntut umum selama ini,” tegas Riva di hadapan majelis hakim.

Dugaan Kriminalisasi dan Tekanan Psikologis Keluarga

Selain argumen teknis dan finansial, Riva juga mengungkapkan sisi emosional terkait proses hukum yang ia jalani. Ia menceritakan dampak psikologis yang sangat berat bagi keluarganya, terutama saat terjadi penggeledahan rumah pada dini hari. Riva merasa tindakan aparat penegak hukum tersebut dilakukan tanpa alasan yang cukup jelas dan sangat mengganggu privasi serta ketenangan keluarganya.

Ia juga merasa menjadi korban kriminalisasi karena terus-menerus dicecar mengenai hubungannya dengan sosok Muhammad Riza Chalid. Riva menegaskan berkali-kali bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal apalagi bekerja sama dengan pengusaha tersebut. Ia merasa pertanyaan yang diulang-ulang mengenai sosok tersebut merupakan upaya untuk mengaitkan dirinya dengan jaringan tertentu yang tidak ada hubungannya dengan kasus ini.

Riva menutup pledoinya dengan menegaskan bahwa seluruh langkah strategis yang ia ambil selama menjabat didasarkan pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Ia mengeklaim semua kebijakan tersebut murni bertujuan untuk memberikan keuntungan maksimal bagi perusahaan dan negara. Riva menyatakan tidak ada niat sedikit pun untuk menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Dua Terdakwa Lain Turut Sampaikan Nota Pembelaan

Sidang pembelaan ini tidak hanya diikuti oleh Riva, tetapi juga melibatkan dua terdakwa lain dalam klaster kasus yang sama. Mereka adalah Maya Kusmaya (MK) yang merupakan eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations. Keduanya juga menyampaikan pledoi yang pada intinya menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Maya dan Edward senada dengan Riva dalam menyatakan bahwa operasional perusahaan telah dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Pertamina. Mereka menilai bahwa risiko bisnis yang muncul dalam transaksi komoditas energi tidak seharusnya dipidanakan sebagai tindak pidana korupsi. Para terdakwa berharap hakim mempertimbangkan aspek profesionalisme dalam pengambilan keputusan bisnis di perusahaan sebesar Pertamina.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan angka kerugian negara yang fantastis menurut versi dakwaan jaksa. Namun, dengan pembelaan yang kuat dari sisi kinerja keuangan, publik kini menantikan bagaimana majelis hakim akan menimbang fakta-fakta tersebut. Putusan hakim nantinya akan menjadi preseden penting bagi pengambilan keputusan strategis di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke depannya.