Uptodai.com - Keputusan pemerintah terkait Pengalihan Tambang Emas Martabe ke tangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini memasuki babak krusial. Aset pertambangan vital yang izinnya dicabut ini sedang diperebutkan oleh setidaknya tiga entitas pelat merah yang memiliki kapabilitas di sektor mineral. Ketiga entitas tersebut adalah PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), Holding BUMN Industri Pertambangan MIND ID, dan entitas baru bernama PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).

Perdebatan mengenai siapa yang akan menjadi operator baru aset tambang tersebut masih menjadi sorotan utama. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebelumnya sempat mengindikasikan bahwa Antam atau MIND ID disiapkan untuk mengelola lahan tambang yang izinnya dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Namun, pernyataan terbaru dari pihak Badan Pengelola Investasi (BPI) justru menunjuk nama yang berbeda.

Perminas, BUMN Baru yang Disiapkan untuk Pengelolaan Tambang Emas Martabe

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, memberikan konfirmasi tegas mengenai arah pengalihan aset strategis ini. Ia secara spesifik menyebutkan bahwa aset tambang tersebut akan diserahkan kepada Perminas. PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) sendiri merupakan BUMN baru yang secara khusus dibentuk oleh BPI Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Dony Oskaria menjelaskan bahwa pembentukan Perminas bertujuan untuk mengelola kembali aset-aset strategis di sektor pertambangan yang perizinannya telah dicabut oleh pemerintah. Pernyataan ini disampaikan usai acara “Danantara: Menggerakkan Raksasa, Menyalakan Mesin Ekonomi Indonesia” yang digelar di Jakarta, Rabu (28/1/2026). Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan aset yang dicabut tetap produktif di bawah pengawasan langsung negara.

Danantara, sebagai koordinator, memiliki peran sentral dalam proses penunjukan operator BUMN. BPI ini bertanggung jawab penuh untuk mengelola kembali aset yang izinnya dicabut, kemudian menunjuk BUMN yang paling tepat untuk mengoperasikannya.

Menilik Peran Antam dan MIND ID dalam Aset yang Dicabut

Meskipun Perminas muncul sebagai kandidat utama, opsi penunjukan Antam dan MIND ID tetap terbuka lebar. Mensesneg Prasetyo Hadi sebelumnya menjelaskan bahwa seluruh lahan dan kegiatan usaha yang izinnya dicabut akan berada di bawah koordinasi Danantara. Artinya, Danantara yang akan memutuskan penunjukan final.

Prasetyo memberikan contoh bahwa untuk lahan kehutanan, Danantara telah menunjuk PT Perhutani untuk mengelola kembali aset dari 22 perusahaan yang dicabut izinnya. Sementara itu, untuk izin tambang, ia menyebutkan bahwa aset tersebut diserahkan kepada Antam atau MIND ID. Perbedaan penunjukan ini mengindikasikan adanya pembagian fokus penugasan antara Perminas sebagai entitas baru dan Holding Pertambangan yang sudah mapan.

Keputusan akhir mengenai BUMN mana yang akan mengelola Martabe akan sangat bergantung pada evaluasi Danantara terhadap kesiapan operasional dan kapabilitas finansial masing-masing entitas. Mengingat Martabe adalah aset emas yang sangat bernilai, penunjukan operator harus dilakukan dengan perhitungan yang matang.

Kebijakan Pencabutan Izin Demi Penertiban Kawasan Hutan

Proses pengalihan aset ini merupakan dampak langsung dari kebijakan penertiban yang dilakukan pemerintah terhadap kawasan hutan dan pertambangan. Pemerintah telah mengumumkan pencabutan Izin 28 perusahaan yang terindikasi kuat melakukan kerusakan lingkungan di wilayah Sumatra. Pengumuman ini disampaikan di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026).

Secara rinci, 28 perusahaan yang terdampak terdiri dari 22 perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman, yang mencakup luasan total 1.010.592 hektare. Selain itu, enam perusahaan lain di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK) juga ikut dicabut izinnya. Seluruh aset ini kini menunggu keputusan final untuk Pengalihan Tambang Emas Martabe kepada BUMN yang ditunjuk secara resmi.