Kadin DKI Jakarta Protes Permintaan THR Ilegal kepada Pengusaha
Uptodai.com - Permintaan THR ilegal kepada pengusaha kini kembali marak menjelang perayaan Idul Fitri 1447 H dan memicu keresahan di berbagai sektor industri. Fenomena tahunan ini dinilai sangat mencederai iklim usaha, terutama saat perusahaan sedang berjuang memulihkan stabilitas finansial. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi, secara tegas mengecam praktik yang melibatkan oknum aparat lingkungan tersebut.
Diana menilai bahwa tindakan meminta jatah tunjangan hari raya kepada pelaku usaha merupakan perbuatan yang tidak pantas dan tidak memiliki dasar hukum. Banyak perusahaan saat ini masih bersikap sangat hati-hati dalam mengelola arus kas akibat kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Kehadiran permintaan dana dari pihak luar justru menjadi beban tambahan yang tidak terduga bagi manajemen perusahaan.
Beban Finansial dan Gangguan Arus Kas Perusahaan
Pelaku usaha memiliki kewajiban utama untuk memprioritaskan pembayaran THR kepada para pekerja mereka sendiri sesuai regulasi pemerintah. Permintaan THR ilegal kepada pengusaha dari oknum lurah, camat, RT-RW, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) dianggap mengganggu fokus tersebut. Diana menegaskan bahwa tindakan ini masuk dalam kategori pungutan liar yang melanggar ketentuan hukum di Indonesia.
Praktik pungli ini tidak hanya memberatkan secara finansial, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas operasional perusahaan di lapangan. Perusahaan skala kecil dan menengah (UMKM) menjadi pihak yang paling terdampak karena memiliki ruang finansial yang sangat terbatas. Mereka harus mengatur ulang seluruh pengeluaran agar kewajiban terhadap karyawan tetap terpenuhi tanpa mengganggu jalannya produksi.
Arus kas perusahaan bisa rusak seketika jika harus melayani berbagai permintaan dana yang bersifat memaksa dari lingkungan sekitar. Diana menyebutkan bahwa saat ini banyak pengusaha yang sedang berada dalam posisi sulit untuk mempertahankan keberlangsungan bisnisnya. Oleh karena itu, tambahan beban dari pihak eksternal dianggap sebagai tekanan yang tidak sehat bagi ekosistem dunia usaha.
Penyalahgunaan Wewenang Aparat Lingkungan
Aparat lingkungan seperti pengurus RT dan RW seharusnya berperan sebagai mitra pemerintah dalam melayani dan mengayomi masyarakat. Namun, realita di lapangan menunjukkan adanya oknum yang menyalahgunakan wewenang tersebut untuk kepentingan kelompok tertentu. Peran pelayanan publik ini tidak boleh dicampuradukkan dengan upaya meminta kontribusi materi yang bersifat memaksa kepada warga usaha.
Fenomena ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama dan seolah menjadi tradisi buruk yang terus berulang setiap menjelang Lebaran. Meskipun sudah sering diprotes, praktik serupa masih saja ditemukan di sejumlah daerah, termasuk di wilayah metropolitan. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah daerah terhadap perangkat lingkungan di bawahnya.
Dorongan untuk Melapor ke Pihak Berwajib
Kadin DKI Jakarta mendorong seluruh pelaku usaha agar tidak merasa takut atau ragu dalam menghadapi tekanan dari oknum tertentu. Jika muncul intimidasi dalam proses permintaan dana tersebut, pengusaha disarankan untuk segera mengambil langkah hukum. Keberanian untuk melapor menjadi kunci utama guna memutus rantai pungutan liar yang sudah mengakar ini.
“Saya meminta kepada rekan-rekan pengusaha, apabila ada pihak-pihak yang memaksa meminta THR bahkan dengan intimidasi, untuk segera melaporkan ke pihak berwajib,” tegas Diana. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pungli di lingkungan masyarakat. Dengan begitu, para pelaku usaha dapat fokus menjalankan bisnisnya dan memenuhi hak-hak karyawan dengan tenang.
Pemerintah dan aparat penegak hukum juga diharapkan lebih proaktif dalam memantau potensi pungutan liar di kawasan industri maupun perkantoran. Perlindungan terhadap pelaku usaha sangat krusial untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional tetap berada di jalur yang positif. Tanpa adanya tindakan tegas, praktik permintaan THR ilegal kepada pengusaha akan terus menjadi benalu bagi dunia usaha setiap tahunnya.