Uptodai.com - Kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina kembali menyita perhatian publik setelah jaksa melayangkan tuntutan pidana maksimal terhadap tiga mantan petinggi perusahaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai para terdakwa terbukti melakukan pelanggaran serius dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018-2023.

Sidang pembacaan tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026). Proses hukum yang berjalan hingga malam hari tersebut menjadi puncak dari rangkaian penyelidikan panjang terhadap klaster korupsi di lingkungan anak usaha Pertamina.

Tuntutan Pidana dan Denda Miliaran Rupiah

Dalam amar tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis pidana penjara selama 14 tahun kepada masing-masing terdakwa. Jaksa menegaskan bahwa masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa harus dikurangkan sepenuhnya dari total hukuman tersebut.

Selain hukuman badan, para mantan petinggi ini juga menghadapi beban finansial yang sangat besar sebagai bentuk pertanggungjawaban. Jaksa menuntut denda sebesar Rp 1 miliar bagi setiap terdakwa dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan jika denda tidak dibayarkan.

Tidak berhenti di situ, negara juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5 miliar kepada masing-masing terdakwa. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah uang tersebut tidak dibayar, maka jaksa berwenang menyita harta benda mereka untuk dilelang.

Apabila harta benda yang disita tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka terdakwa wajib menjalani tambahan hukuman penjara selama 7 tahun. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan adanya pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat praktik korupsi tersebut.

Daftar Eks Petinggi Pertamina yang Terjerat

Ketiga terdakwa yang menerima tuntutan berat tersebut berasal dari klaster PT Pertamina International Shipping (PIS) dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI). Mereka adalah Yoki Firnandi (YF) yang merupakan mantan Direktur Utama PT PIS, serta Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI.

Terdakwa ketiga adalah Agus Purwono (AP) yang pernah menjabat sebagai VP Feedstock Management di PT Kilang Pertamina Internasional. Ketiganya dianggap memiliki peran sentral dalam pengambilan kebijakan yang merugikan negara dalam skema tata kelola minyak mentah nasional.

JPU dalam persidangan menegaskan bahwa tindakan para terdakwa telah mencederai integritas korporasi plat merah. Oleh karena itu, jaksa memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan selama proses hukum selanjutnya berlangsung hingga adanya putusan tetap.

Rangkaian Skandal Korupsi di Berbagai Klaster

Perlu diketahui bahwa kasus besar ini melibatkan total sembilan terdakwa yang dibagi ke dalam tiga klaster berbeda oleh pihak kejaksaan. Sebelum klaster PIS-KPI, jaksa telah lebih dulu membacakan tuntutan untuk klaster PT Pertamina Patra Niaga (PPN).

Pada klaster PPN, nama-nama seperti Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne juga dituntut dengan hukuman serupa, yakni 14 tahun penjara. Hal ini menunjukkan konsistensi jaksa dalam menyikapi kerugian negara yang terjadi secara sistemik di berbagai lini bisnis Pertamina.

Selain dari internal perusahaan, skandal ini juga menyeret pihak swasta sebagai klaster ketiga dalam rantai korupsi tersebut. Salah satu nama yang mencuat adalah Muhamad Kerry Adrianto Riza yang berperan sebagai beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa.

Persidangan ini menjadi sinyal kuat bagi upaya pembersihan sektor energi dari praktik-praktik mafia minyak yang merugikan ekonomi nasional. Masyarakat kini menanti putusan akhir dari Majelis Hakim untuk melihat apakah keadilan benar-benar ditegakkan dalam skandal minyak mentah ini.