Uptodai.com - Pengendalian alih fungsi lahan sawah kini menjadi prioritas utama pemerintah pusat demi menjaga stabilitas stok pangan nasional dalam jangka panjang. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan lahan produktif tetap berfungsi sebagai penyokong kebutuhan pangan masyarakat di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan hasil koordinasi terbaru bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Pemerintah sepakat untuk segera mengubah status jutaan hektar lahan di berbagai wilayah menjadi kawasan yang terlindungi secara hukum.

Keputusan strategis ini menargetkan perubahan status pada sekitar 2,73 juta hektar sawah yang tersebar di 12 lokasi provinsi di Indonesia. Penetapan ini bertujuan agar lahan-lahan tersebut tidak lagi bisa beralih fungsi menjadi kawasan industri maupun pemukiman komersial.

Target Penetapan Status Lahan Sawah Dilindungi pada Kuartal I-2026

Pemerintah menargetkan seluruh proses delineasi atau pemetaan batas lahan ini selesai pada akhir kuartal pertama tahun 2026. Nusron Wahid menegaskan bahwa penetapan Status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) akan menjadi payung hukum yang sangat kuat.

Berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026, kewenangan penuh terkait alih fungsi lahan kini berada di bawah kendali pemerintah pusat. Hal ini menutup celah bagi pemerintah daerah untuk memberikan izin perubahan fungsi lahan secara mandiri tanpa koordinasi pusat.

Nusron menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari visi besar pemerintah dalam mencapai kedaulatan pangan. Dengan pemetaan yang akurat, pemerintah dapat mengawasi setiap jengkal tanah yang masuk dalam kategori lahan abadi pertanian.

Daftar 12 Provinsi yang Masuk dalam Program Perlindungan Lahan

Sebanyak 12 provinsi telah masuk dalam daftar prioritas penetapan LSD pada tahap awal tahun ini. Wilayah tersebut meliputi Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Data menunjukkan bahwa 12 provinsi ini memiliki Lahan Baku Sawah (LBS) indikatif sebesar 2.851.651,50 hektar pada tahun 2024. Setelah melalui berbagai proses verifikasi dan faktor pengurang, pemerintah mengusulkan luas LSD sebesar 2.739.640,69 hektar.

Provinsi seperti Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatra Utara mendapatkan perhatian khusus karena perannya sebagai lumbung padi nasional. Perlindungan di wilayah ini dianggap krusial untuk menjaga ritme produksi beras nasional agar tetap stabil sepanjang tahun.

Sinkronisasi Regulasi demi Swasembada Pangan Nasional

Kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan ini juga sejalan dengan mandat Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029. Dalam aturan tersebut, pemerintah wajib menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari total LBS.

Menko Pangan Zulkifli Hasan menambahkan bahwa percepatan tata ruang ini akan terus berlanjut hingga mencakup seluruh wilayah Indonesia. Setelah 12 provinsi ini tuntas, pemerintah akan menambah 17 provinsi lainnya pada akhir Juni atau kuartal kedua 2026.

Jika proses di tingkat daerah mengalami kendala, Kementerian ATR/BPN memiliki wewenang penuh untuk mengambil alih proses penetapan tersebut. Langkah jemput bola ini dilakukan agar target swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dapat tercapai tepat waktu.

Dengan adanya kepastian hukum mengenai status lahan, para petani diharapkan merasa lebih tenang dalam mengelola sawah mereka. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini agar sektor pertanian tetap menjadi pilar utama ekonomi nasional.