Uptodai.com - Aturan batasan kadar nikotin yang tertuang dalam regulasi turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 kini memicu kekhawatiran besar di kalangan pelaku usaha. Kebijakan ini dinilai sangat memberatkan ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT) dari hulu hingga hilir. Para petani dan pekerja pabrik kini mulai menyuarakan kegelisahan mereka terhadap masa depan mata pencaharian mereka yang kian terhimpit.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tengah menggodok rancangan aturan teknis tersebut. Fokus utamanya adalah menetapkan ambang batas maksimal kandungan tar dan nikotin pada produk tembakau secara ketat. Sayangnya, standar yang digunakan kabarnya mengacu pada parameter luar negeri yang memiliki karakteristik sangat berbeda dengan produk asli Indonesia.

Ancaman Serius bagi Petani Tembakau Lokal

Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji, menegaskan bahwa petani akan menjadi pihak yang paling terdampak secara signifikan. Ia menjelaskan bahwa kadar nikotin dan tar pada tanaman tembakau sangat bergantung pada spesifikasi geografis lahan tanam. Faktor alam seperti jenis tanah, ketinggian lokasi, hingga bibit lokal menentukan kualitas kandungan kimiawi tanaman tersebut secara alami.

Agus menambahkan bahwa penentuan kadar tersebut tidak bisa disamakan begitu saja dengan standar pertanian tembakau di negara-negara lain. Menurutnya, memaksakan standar global pada produk lokal sama saja dengan mengabaikan keunikan agrikultur Indonesia. Langkah pemerintah ini dikhawatirkan akan mematikan budidaya tembakau nasional yang sudah menjadi tradisi turun-temurun di berbagai daerah.

Kondisi ini semakin sulit karena industri rokok kretek mencakup sekitar 97 persen dari total produksi rokok nasional. Produk kretek sangat bergantung pada bahan baku tembakau dan cengkeh lokal yang secara alamiah memiliki kadar nikotin serta tar lebih tinggi. Jika regulasi ini tetap dipaksakan, maka industri manufaktur rokok dalam negeri akan kesulitan menyerap hasil panen dari para petani lokal.

Dampak Buruk bagi Industri Rokok Kretek

Saat ini, para petani tembakau sebenarnya sudah menghadapi tekanan ekonomi yang sangat berat atau fenomena ‘badai’ industri. Penurunan permintaan pasar menyebabkan hasil panen sering kali tidak terserap secara maksimal oleh pabrikan. Hal ini diperparah dengan fluktuasi harga yang tidak mampu menutup tingginya biaya produksi yang harus dikeluarkan petani setiap musimnya.

Gempuran tembakau impor juga menjadi ancaman nyata yang membuat posisi tawar petani lokal semakin melemah di pasar domestik. Banyak petani kini berada di ambang kebangkrutan karena pendapatan yang terus merosot tajam. Kehadiran aturan batasan kadar nikotin yang baru dianggap sebagai beban tambahan yang bisa mempercepat keruntuhan sektor ini.

Senada dengan APTI, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), I Ketut Budhyman Mudara, memberikan peringatan serupa. Ia menilai pembatasan kadar tar akan membuat hampir semua jenis rokok khas Indonesia menjadi mustahil untuk diproduksi. Hal ini dikarenakan penggunaan cengkeh secara otomatis akan meningkatkan kadar tar dalam setiap batang rokok.

Ketergantungan pada Bahan Baku Impor

Budhyman menyayangkan jika pemerintah tetap bersikeras menerapkan aturan yang tidak sinkron dengan kondisi alam Indonesia. Cengkeh merupakan tanaman endemik yang menjadi kebanggaan nasional dan bukan merupakan komoditas impor. Jika penggunaan cengkeh dibatasi demi mengejar angka tar yang rendah, maka identitas produk kretek nasional akan hilang sepenuhnya.

Kekhawatiran terbesar muncul ketika industri terpaksa beralih ke bahan baku impor demi memenuhi standar regulasi yang baru. Langkah ini tentu akan sangat ironis mengingat Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah untuk mendukung industri ini. Ketergantungan pada impor hanya akan memperburuk neraca perdagangan dan mematikan ekonomi kerakyatan di sektor perkebunan.

Pemerintah diharapkan dapat meninjau kembali kebijakan ini dengan mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial secara lebih luas. Perlindungan terhadap nasib petani tembakau Indonesia harus menjadi prioritas utama di tengah ketidakpastian ekonomi global. Dialog antara pemerintah dan para pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk mencari solusi tengah yang tidak merugikan salah satu pihak.