Uptodai.com - Pengadilan Singapura menjatuhkan hukum penjara pria bantu PSK bernama Magandran Nadarajan selama 33 minggu usai terbukti mengawasi pergerakan polisi. Pria berusia 49 tahun tersebut terbukti bersalah membocorkan jadwal razia aparat di kawasan distrik prostitusi Geylang. Aksi nekat ini ia lakukan secara konsisten demi mendapatkan imbalan uang tunai harian dari para pekerja seks komersial.

Vonis berat ini dijatuhkan lantaran Magandran merupakan seorang residivis yang tidak kapok melanggar hukum. Terdakwa baru saja keluar dari penjara melalui program remisi pada akhir Desember 2025 atas kasus serupa. Namun, pada hari pertama pembebasannya, ia justru langsung menyetujui tawaran pekerjaan ilegal dari rekannya, Subash Rao Muniandy.

Modus Operandi Patroli Sepeda di Distrik Geylang

Dalam menjalankan aksinya, Magandran bertugas mengayuh sepeda mengelilingi area Lorong 22 Geylang mulai pukul 21.00 hingga 05.00 pagi. Jika melihat keberadaan aparat kepolisian, ia langsung menghubungi Subash via telepon untuk memberi sinyal bahaya. Sinyal tersebut kemudian diteruskan kepada sekitar 15 PSK agar mereka bisa segera bersembunyi dari penggerebekan.

Atas jasa pengawasan ilegal ini, para PSK dikenakan tarif langganan harian sebesar 10 dolar Singapura. Uang hasil pemerasan halus tersebut dikumpulkan oleh Subash sebelum akhirnya dibagi dua bersama Magandran. Terdakwa sendiri mengantongi upah sekitar 60 hingga 70 dolar Singapura atau setara ratusan ribu rupiah per harinya.

Ketegasan Hukum Singapura Melalui Women’s Charter

Sistem penegakan hukum di Singapura dikenal sangat ketat, terutama mengenai pelanggaran Women’s Charter atau Undang-Undang Piagam Wanita. Regulasi ini mengatur perlindungan terhadap perempuan serta menindak tegas pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari praktik prostitusi ilegal. Mengawasi pergerakan polisi untuk melindungi kegiatan ilegal dianggap sebagai bentuk perintangan terhadap proses keadilan.

Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa tindakan residivis seperti Magandran sangat merusak tatanan keamanan masyarakat. Upaya rehabilitasi terhadap pelaku dinilai memiliki prospek yang sangat rendah karena ia tidak menunjukkan iktikad baik untuk bertobat. Pihak kepolisian akhirnya berhasil membongkar jaringan pengawasan ini berdasarkan informasi intelijen yang akurat.

Ancaman Sanksi Berat Bagi Residivis Tindak Pidana

Kawasan Geylang memang dikenal memiliki area resmi, tetapi tindakan di luar koridor hukum tetap ditindak secara agresif oleh otoritas setempat. Kepolisian Singapura terus meningkatkan patroli rutin dan operasi intelijen guna menekan angka kriminalitas di wilayah tersebut. Penangkapan Magandran menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba merintangi tugas kepolisian.

Kini, pelaku harus kembali meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pengadilan berharap vonis 33 minggu penjara ini dapat memberikan efek jera yang nyata. Pemerintah Singapura memastikan tidak ada ruang toleransi bagi aktivitas sindikat yang membantu praktik prostitusi ilegal.