Uptodai.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi memperketat syarat registrasi kartu SIM biometrik sebagai langkah krusial dalam menanggulangi lonjakan kasus penipuan digital atau scam yang meresahkan masyarakat. Perubahan mendasar ini diumumkan langsung oleh Menteri Komdigi, Meutya Hafid, saat Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Senin (26/1/2026).

Meutya menjelaskan bahwa serangkaian regulasi baru telah diterbitkan dan disiapkan guna memperkuat keamanan data pelanggan. Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada mekanisme pendaftaran nomor baru, tetapi juga mencakup tata kelola teknologi yang semakin berkembang, termasuk penggunaan eSIM.

Syarat Registrasi Kartu SIM Biometrik Resmi Diperketat

Salah satu langkah paling signifikan yang diambil pemerintah adalah penandatanganan Peraturan Menteri Komdigi (PM Komdigi) Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini secara eksplisit mengatur penerapan teknologi biometrik dalam proses pendaftaran dan validasi data pelanggan seluler.

Meutya menegaskan bahwa PM Komdigi 7/2026 tersebut bertujuan meningkatkan akurasi data pelanggan secara drastis. Selain itu, aturan ini berfungsi sebagai benteng untuk mencegah penyelenggaraan identitas palsu yang selama ini menjadi celah utama dalam berbagai kasus penipuan daring.

Penerapan biometrik ini akan mengubah total mekanisme pelaporan penyalahgunaan identitas. Nantinya, pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat dengan mudah memeriksa apakah identitasnya telah digunakan untuk mendaftarkan nomor seluler tanpa persetujuan atau sepengetahuan mereka.

Apabila biometrik sudah terdata dan terintegrasi, masyarakat bisa langsung melaporkan penyalahgunaan NIK. Sistem ini dirancang untuk mempermudah masyarakat mengontrol data pribadinya, sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan siber.

Fokus pada Tata Kelola eSIM dan Pencegahan Spam

Selain regulasi biometrik, pemerintah juga telah mengeluarkan PM Komdigi di tahun 2025 yang secara khusus mengatur tata kelola SIM Card, terutama yang berhubungan dengan teknologi eSIM. Pengaturan ini menjadi penting mengingat tren adopsi eSIM yang semakin masif di kalangan pengguna smartphone modern.

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak hanya berorientasi pada perlindungan konsumen semata. Kebijakan ini juga dirancang untuk menjaga kesehatan industri telekomunikasi secara keseluruhan, termasuk operator seluler dan Penyedia Jasa Internet (ISP).

Untuk melengkapi upaya tersebut, Komdigi juga sedang menyiapkan revisi Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Nomor 1 Tahun 2023. Revisi Perdirjen ini fokus pada pencegahan spam call dan penyesuaian dengan kondisi teknologi terkini.

Revisi tersebut mencakup penyediaan aplikasi pengecekan nomor yang akurat. Aplikasi ini berfungsi sebagai alat penanganan penyalahgunaan nomor telepon, memberikan transparansi lebih kepada konsumen mengenai siapa yang menghubungi mereka dan memastikan nomor tersebut terdaftar secara valid.

Dengan adanya kombinasi regulasi baru ini, mulai dari penguatan syarat registrasi kartu SIM biometrik hingga tata kelola eSIM dan pencegahan spam call, diharapkan ekosistem digital di Indonesia menjadi jauh lebih aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna.