Ribuan Driver Menang! Aplikasi Curang Bayar Driver Kena Denda
Uptodai.com - Kabar mengejutkan datang dari industri layanan pesan antar makanan global. Setelah melalui investigasi mendalam, terbukti bahwa Aplikasi Curang Bayar Driver di Amerika Serikat (AS) harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat mahal.
Pemerintah Kota New York, melalui Komisioner Departemen Perlindungan Konsumer dan Tenaga Kerja, Sam Levine, mengumumkan bahwa tiga platform besar, yaitu Uber Eats, Fantuan, dan Hungry Panda, terbukti berutang upah signifikan kepada ribuan mitra pengemudinya.
Skema Curang Aplikasi Curang Bayar Driver Berakhir
Keputusan ini menandai tonggak sejarah dalam upaya penegakan hak-hak pekerja di sektor gig economy. Sam Levine dengan tegas menyatakan bahwa era di mana korporasi besar bisa memeras laba dengan tidak membayar pekerjanya secara adil telah berakhir.
“Saya bangga badan ini tidak hanya mengembalikan upah yang terutang, tetapi juga mengembalikan kerugian dan mengenakan sanksi sebagai pesan bahwa pekerja tidak bisa dicurangi,” ujar Levine.
Dalam kasus Uber Eats, platform tersebut terbukti melakukan deaktivasi secara tidak adil dan gagal membayar ribuan pekerjanya sesuai ketentuan upah layak antara 4 Desember 2023 hingga 2 September 2024. Praktik ini melibatkan ribuan pengemudi yang kehilangan hak-hak dasar mereka.
Rincian Denda Uber Eats New York dan Ganti Rugi Fantastis
Atas pelanggaran tersebut, Uber Eats dijatuhi hukuman membayar total US$ 3,15 juta atau setara dengan Rp 53,1 miliar (kurs Rp 16.860/US$) kepada 48.000 pekerja yang terdampak. Nilai ganti rugi yang diterima oleh setiap pekerja bervariasi, mulai dari US$ 8,79 (sekitar Rp 148 ribu) hingga maksimum US$ 276,14 (sekitar Rp 4,6 juta) per orang.
Selain ganti rugi upah, Pemerintah Kota New York juga mengenakan Denda Uber Eats New York sebesar US$ 350.000 (sekitar Rp 5,9 miliar) sebagai sanksi tambahan. Jumlah ini merupakan teguran keras bagi perusahaan yang membukukan pendapatan fantastis.
Sebagai perbandingan, Uber Eats sendiri mencatatkan pendapatan global sebesar US$ 13,7 miliar sepanjang tahun 2024. Jumlah denda ini mungkin terlihat kecil dibandingkan total pendapatan mereka, namun dampaknya terhadap citra dan preseden hukum sangat besar.
Mengakhiri Tameng Algoritma untuk Mencopet Upah
Denda yang dijatuhkan atas aplikasi pesan antar makanan ini menjadi tonggak sejarah karena untuk pertama kalinya mereka tidak bisa lagi berkelit dari tuntutan upah layak. Selama bertahun-tahun, perusahaan aplikasi sering berlindung di balik sistem “algoritma” untuk membenarkan pembayaran penghasilan yang kecil kepada mitra pengantar.
Ligia Guallpa dari Workers Justice Project menyoroti masalah ini. Ia menyatakan bahwa selama bertahun-tahun, perusahaan aplikasi memperlakukan hukum seolah-olah hanya pilihan, berlindung di balik algoritma, mencopet upah, dan melakukan deaktivasi seenaknya tanpa alasan yang jelas.
Keputusan di New York ini mengirimkan pesan kuat ke seluruh dunia bahwa teknologi tidak bisa dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab sosial dan hukum terhadap pekerja. Regulasi yang lebih ketat kini mulai diterapkan untuk memastikan transparansi dalam sistem penggajian digital.
Respons Kontroversial dari Pihak Uber
Meskipun terbukti bersalah, juru bicara Uber, Josh Gad, menolak disalahkan atas pelanggaran tersebut. Menariknya, mereka justru menyampaikan terima kasih kepada pejabat New York karena telah bertindak cepat.
“Setelah diberi tahu soal isu ini pada Agustus 2024, kami langsung memperbaikinya, membayar utang kami, dan menyampaikan apresiasi ke pemerintahan baru yang mengambil langkah cepat dan adil,” kata Josh Gad. Pernyataan ini menunjukkan upaya Uber untuk meredam krisis dan menampilkan diri sebagai pihak yang kooperatif.
Namun, bagi ribuan driver yang dirugikan, keputusan ini adalah kemenangan yang telah lama dinantikan. Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan regulasi terhadap raksasa teknologi, memastikan bahwa inovasi digital berjalan seiring dengan keadilan bagi para pekerja di garis depan.