Tambang Emas Ilegal Lampung Raup Rp2,8 Miliar Per Hari, 14 Tersangka
Uptodai.com - Kasus tambang emas ilegal Lampung baru-baru ini menggemparkan publik setelah pihak kepolisian mengungkap nilai perputaran uang yang sangat fantastis dari aktivitas terlarang tersebut. Praktik penambangan tanpa izin ini tidak hanya merusak ekosistem lingkungan secara masif, tetapi juga merampas kekayaan sumber daya alam milik negara dalam skala besar.
Polda Lampung bergerak cepat melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku yang beroperasi di kawasan perkebunan milik negara. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, memimpin langsung pengungkapan praktik lancung yang telah berlangsung cukup lama di wilayah Kabupaten Way Kanan tersebut.
Kronologi Penggerebekan di Kawasan PTPN I Regional 7
Tim gabungan kepolisian melakukan penindakan pada Minggu, 8 Maret 2026, di sejumlah titik strategis yang menjadi pusat aktivitas penambangan. Lokasi penggerebekan berada di dalam kawasan perkebunan PTPN I Regional 7, Kecamatan Blambangan Umpu. Petugas menyisir area yang cukup luas untuk memastikan seluruh pelaku tidak melarikan diri saat operasi berlangsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, polisi telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara itu, 10 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pendalaman lebih lanjut oleh penyidik. Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam mengusut tuntas jaringan penambangan emas tanpa izin ini.
Operasi penertiban ini menyasar tujuh titik lokasi yang tersebar di wilayah administrasi Kecamatan Blambangan Umpu. Lokasi-lokasi tersebut secara sah masih berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) milik perkebunan PTPN VII. Beberapa titik krusial mencakup area sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih dan Desa Lembasung.
Petugas juga mengamankan sejumlah lokasi di Jalan Lintas Martapura KM 6 serta KM 9 yang menjadi akses utama distribusi hasil tambang. Selain itu, aktivitas ilegal ini juga ditemukan marak terjadi di sepanjang aliran Sungai Betih. Penyelidikan sementara menunjukkan bahwa kegiatan ini telah merusak lahan produktif seluas kurang lebih 200 hektare.
Omzet Fantastis dan Kerugian Negara Akibat Tambang Ilegal
Fakta yang paling mengejutkan dari pengungkapan ini adalah besarnya potensi pendapatan yang diraup oleh para pelaku setiap harinya. Polisi memperkirakan aktivitas ilegal ini sudah berlangsung selama kurang lebih 1,5 tahun tanpa tersentuh hukum. Bayangkan berapa banyak kekayaan alam yang telah dikeruk secara ilegal selama periode tersebut.
Irjen Pol Helfi Assegaf memaparkan hitungan matematis terkait keuntungan kotor dari bisnis gelap ini. Dengan asumsi satu mesin mampu menghasilkan lima gram emas per hari, total produksi menjadi sangat besar karena terdapat 315 unit mesin di lokasi. Secara akumulatif, para penambang mampu menghasilkan sekitar 1.575 gram emas murni dalam sehari.
Jika harga emas dipatok pada angka Rp1,8 juta per gram, maka pendapatan kotor kelompok ini mencapai Rp2,8 miliar setiap hari. Dalam satu bulan, angka ini melonjak drastis hingga menyentuh Rp73,7 miliar. Nilai ini menunjukkan betapa masifnya perputaran uang dalam ekosistem kerugian negara akibat tambang ilegal di wilayah Lampung.
Secara keseluruhan, pemerintah harus menanggung kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun. Angka ini mencakup nilai material emas yang hilang serta kerusakan lingkungan yang membutuhkan biaya pemulihan sangat tinggi. Polisi terus mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual atau pemodal besar di balik operasi berskala raksasa ini.
Ancaman Hukuman Berat Bagi Para Tersangka
Pihak kepolisian memastikan akan menjerat para tersangka dengan pasal-pasal berat untuk memberikan efek jera. Mereka bakal menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Aturan ini secara tegas melarang segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atas perbuatan mereka merusak kekayaan negara. Selain hukuman fisik, undang-undang juga mengatur sanksi denda yang sangat besar, yakni maksimal Rp100 miliar. Langkah hukum ini diharapkan mampu menekan dampak ekonomi pertambangan liar yang merugikan masyarakat luas.
Saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti tambahan dan memperkuat keterangan dari para saksi. Kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak PTPN untuk memperketat pengawasan di area HGU agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius melindungi aset sumber daya alam nasional.