Polda Lampung Tetapkan 14 Tersangka Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Uptodai.com - Tersangka tambang emas ilegal Lampung kini resmi bertambah setelah Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melakukan serangkaian penyidikan mendalam. Aparat penegak hukum mengonfirmasi bahwa 14 orang telah naik status menjadi tersangka dari total 24 orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi senyap.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, memimpin langsung jalannya konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa (10/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi oleh jajaran petinggi TNI dan Polri untuk menunjukkan sinergitas dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin. Helmy menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menjaga kekayaan alam negara.
Operasi penindakan ini dilakukan oleh tim Ditreskrimsus Polda Lampung pada Minggu (8/3/2026) di wilayah Kabupaten Way Kanan. Petugas menyasar lokasi penambangan yang berada di dalam kawasan lahan milik PTPN I Regional 7. Dari hasil pemeriksaan intensif, 10 orang lainnya yang ikut diamankan saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Lokasi Penambangan dan Modus Operandi Pelaku
Aktivitas ilegal ini terdeteksi menyebar di tujuh titik lokasi yang berbeda di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu. Wilayah tersebut sejatinya merupakan area Hak Guna Usaha (HGU) aktif milik perkebunan negara. Beberapa titik krusial berada di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih dan Desa Lembasung.
Para pelaku juga memanfaatkan area tersembunyi di sepanjang aliran Sungai Betih untuk menghindari pantauan petugas. Selain di pemukiman, aktivitas penambangan juga menyentuh Jalan Lintas Martapura KM 6 hingga KM 9. Penertiban ini mengungkap betapa masifnya eksploitasi lahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi selama ini.
Polda Lampung mensinyalir bahwa kegiatan ini telah berlangsung selama kurang lebih 1,5 tahun. Luas lahan yang terdampak kerusakan akibat penggalian liar ini diperkirakan mencapai 200 hektare. Skala kerusakan yang luas ini menjadi perhatian serius karena mengancam ekosistem sungai dan kesuburan tanah perkebunan.
Penyitaan Puluhan Alat Berat sebagai Barang Bukti
Dalam operasi besar-besaran tersebut, polisi berhasil menyita aset yang bernilai fantastis dari lokasi kejadian. Barang bukti yang paling mencolok adalah 41 unit ekskavator yang digunakan untuk mengeruk material tanah secara masif. Saat ini, 7 unit alat berat telah berada di Mapolda Lampung, sementara sisanya masih dalam proses evakuasi dari tempat kejadian perkara (TKP).
Selain alat berat, petugas juga mengamankan 24 unit mesin dompeng atau alkon yang berfungsi sebagai alat penyedot air dan pemisah emas. Di lokasi, ditemukan pula 47 jerigen berisi bahan bakar solar yang digunakan untuk operasional mesin. Mobilitas para pekerja didukung oleh belasan kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat yang kini turut disita.
Keberadaan puluhan alat berat ini membuktikan bahwa praktik tersangka tambang emas ilegal Lampung bukan lagi usaha skala kecil. Ini merupakan operasi terorganisir yang melibatkan modal besar dan tenaga kerja yang cukup banyak. Polisi terus mendalami siapa aktor intelektual atau pemodal di balik penyediaan alat-alat berat tersebut.
Potensi Kerugian Negara dan Omzet Fantastis
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas penambangan ini menghasilkan keuntungan ekonomi yang sangat besar bagi para pelaku. Kapolda Lampung memaparkan hitungan kasar mengenai potensi produksi emas harian dari ratusan mesin yang beroperasi. Dengan asumsi satu mesin menghasilkan lima gram emas per hari, total produksi bisa mencapai 1.575 gram emas setiap harinya.
Jika dikonversi dengan harga emas saat ini yang menyentuh angka Rp1,8 juta per gram, pendapatan kotor kelompok ini mencapai Rp2,8 miliar per hari. Dalam kurun waktu satu bulan, nilai perputaran uang dari aktivitas ilegal ini diprediksi menembus angka Rp73,7 miliar. Angka yang sangat besar ini sepenuhnya mengalir ke kantong pribadi tanpa memberikan kontribusi pajak bagi negara.
Selain kerugian materiil, kerugian negara tambang ilegal Way Kanan juga mencakup biaya pemulihan lingkungan yang tidak sedikit. Praktik tambang liar biasanya meninggalkan lubang-lubang besar dan pencemaran zat kimia berbahaya di aliran sungai. Polda Lampung memastikan akan menjerat para tersangka dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera bagi pelaku perusakan lingkungan.