Uptodai.com - Kasus korupsi nikel Ketua Ombudsman kini memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan HS sebagai tersangka utama. Keputusan ini diambil oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan penyimpangan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2025.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut di Kantor Kejagung, Jakarta, pada Kamis (16/4/2026). Penyidik sebelumnya telah melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan intensif untuk memperkuat bukti keterlibatan HS dalam perkara ini.

Kronologi Keterlibatan HS dalam Skandal Nikel

Keterlibatan HS bermula dari permasalahan perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh PT TSHI yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan. Perusahaan tersebut kabarnya tengah mencari jalan keluar agar beban finansial yang harus dibayarkan kepada negara bisa dikurangi atau dikoreksi.

Syarief Sulaeman membeberkan bahwa HS diduga bekerja sama dengan pihak perusahaan untuk mengatur agar kebijakan Kementerian Kehutanan tersebut diintervensi. Melalui kewenangannya di Ombudsman, HS mengarahkan agar surat atau kebijakan kementerian dikoreksi demi keuntungan sepihak PT TSHI.

Langkah manipulatif ini bertujuan agar PT TSHI diberikan keleluasaan untuk menghitung sendiri beban PNBP yang harus mereka bayar. Praktik ini jelas menyalahi prosedur hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar dari sektor pertambangan.

Aliran Dana Suap Senilai Rp1,5 Miliar

Demi melancarkan aksi tersebut, tersangka HS diduga menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas jasa koreksi kebijakan yang ia lakukan. Uang tersebut diserahkan oleh LKM, yang menjabat sebagai Direktur PT TSHI, untuk memastikan kepentingan perusahaan tetap aman.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total uang yang diterima oleh HS dari satu orang ini mencapai angka Rp1,5 miliar. Tim penyidik masih terus mendalami apakah ada aliran dana lain atau pihak lain yang turut terlibat dalam pusaran kasus korupsi nikel Ketua Ombudsman tersebut.

Akibat perbuatannya, HS kini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, serta Pasal 606 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Pihak Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Jakarta Selatan.

Baru Menjabat Sebagai Ketua Ombudsman RI

Penetapan HS sebagai tersangka ini mengejutkan publik mengingat dirinya baru saja mengemban amanah sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031. Ia bahkan baru melakukan pengucapan sumpah jabatan di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April 2026 lalu.

HS terpilih untuk menggantikan Mokhammad Najih yang telah menyelesaikan masa tugasnya pada periode sebelumnya. Namun, belum genap satu minggu menjabat, ia justru harus berhadapan dengan masalah hukum serius yang mencoreng integritas lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat publik lainnya mengenai pentingnya menjaga transparansi dalam tata kelola sumber daya alam. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut tuntas setiap oknum yang mencoba bermain dalam industri pertambangan strategis nasional.