Uptodai.com - Indonesia saat ini sedang bergerak maju dalam upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif ruang digital. Langkah ini ternyata bukan sekadar kebijakan lokal, sebab aturan global batasi media sosial anak telah menjadi tren yang diadopsi oleh banyak negara di dunia, menandakan adanya kesadaran kolektif terhadap risiko penggunaan internet oleh anak di bawah umur.

Perubahan drastis ini mencerminkan kekhawatiran yang sama di berbagai belahan dunia, mulai dari isu kesehatan mental, paparan konten berbahaya, hingga eksploitasi data pribadi. Berbagai pemerintah kini menyadari bahwa platform raksasa media sosial tidak bisa dibiarkan mengatur dirinya sendiri tanpa pengawasan ketat dari regulator.

Dua Pendekatan Berbeda: Indonesia vs. Australia

Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menerapkan pembatasan dengan klasifikasi usia 13 hingga 18 tahun. Perlu ditekankan, pendekatan di Tanah Air ini bersifat pembatasan dan bukan pemblokiran total.

Anak-anak di Indonesia masih diperbolehkan memiliki akun media sosial, namun harus dengan persetujuan dan pengawasan dari orang tua atau wali. Kebijakan ini bertujuan menyeimbangkan akses digital dengan perlindungan anak tanpa harus memutus total koneksi mereka dari dunia maya.

Australia Memilih Jalur Pemblokiran Total

Berbeda jauh dengan Jakarta, Australia mengambil langkah yang jauh lebih tegas dan radikal. Pada 9 Desember 2025, Negeri Kanguru memberlakukan aturan yang memblokir akses media sosial secara total bagi anak di bawah 16 tahun.

Regulasi ini menunjukkan komitmen serius pemerintah Australia untuk menciptakan lingkungan digital yang aman, bahkan jika itu berarti harus membatasi akses secara menyeluruh. Otoritas di sana meyakini bahwa perlindungan anak harus diutamakan di atas hak akses digital.

Asia Bergerak Serentak: Malaysia dan India Menyusul

Gelombang regulasi ini tidak berhenti di Indonesia dan Australia saja. Malaysia juga ikut mewacanakan aturan serupa yang melarang penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun, mirip dengan skema yang diterapkan di Australia.

Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, menyatakan bahwa pemerintah sedang mengkaji mekanisme penerapan kebijakan tersebut. Mereka secara aktif merujuk pada praktik yang telah dijalankan di sejumlah negara lain untuk memastikan regulasi yang diterapkan efektif dan tepat sasaran.

India: Kekhawatiran Data dan Kecanduan Digital

Rencana serupa juga menjadi perbincangan hangat di India, negara yang memiliki lebih dari satu miliar pengguna internet. Baru-baru ini, negara bagian Goa mempertimbangkan pelarangan media sosial untuk anak di bawah umur menyusul kekhawatiran meningkatnya risiko dampak media sosial pada kesehatan mental remaja.

Otoritas Goa tengah mengkaji aturan yang diberlakukan di Australia terkait pelarangan media sosial bagi anak, menurut Menteri Informasi dan Teknologi negara bagian tersebut, Rohan Khaunte. Selain Goa, negara bagian selatan Andhra Pradesh, yang memiliki populasi 53 juta orang, juga mengungkapkan rencana serupa untuk melindungi warganya.

Kabar terbaru menunjukkan bahwa sekutu Perdana Menteri India Narendra Modi telah mengajukan rancangan undang-undang pelarangan media sosial untuk anak di bawah umur. Jika aturan ini disahkan, dampaknya akan sangat besar pada raksasa teknologi, mengingat India adalah pasar terbesar di dunia untuk Meta dan YouTube.

Melindungi Anak dan Mengendalikan Data

Isu pelarangan ini bukan hanya tentang kecanduan, tetapi juga tentang kedaulatan data. India menyadari bahwa data pengguna muda mereka sangat berharga. Anggota parlemen L.S.K. Devarayalu menyampaikan kekhawatirannya mengenai hal ini.

“Anak-anak kita tidak hanya kecanduan media sosial, tetapi India juga merupakan salah satu produsen data terbesar di dunia untuk platform asing,” katanya. Berdasarkan data masif ini, perusahaan-perusahaan global menciptakan sistem Teknologi AI canggih, yang secara efektif mengubah pengguna di India menjadi sumber daya mentah untuk inovasi mereka.

Oleh karena itu, langkah-langkah pembatasan ini dilihat sebagai upaya ganda: melindungi kesehatan psikologis anak sekaligus mengendalikan aliran data nasional yang sangat strategis. Dunia kini kompak menyadari bahwa perlindungan digital bagi anak adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar lagi.