Uptodai.com - Jakarta – Kasus penipuan wedding organizer yang menjerat Ayu Puspita terus terkuak. Polisi menetapkan pemilik Wedding Organizer by Ayu Puspita tersebut sebagai tersangka setelah ditemukan bukti kuat praktik bisnis tidak sehat dengan skema “gali lubang tutup lubang”.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa modus tersebut dijalankan secara sistematis. Ayu menawarkan paket pernikahan dengan harga murah untuk menarik calon pengantin. Namun, di balik itu, dana dari pendaftar baru digunakan untuk menutup kewajiban kepada klien sebelumnya.

Modus Murah Berujung Kerugian Besar

Menurut penyidik, pola ini terus berulang. Setiap kali muncul kekurangan dana dari klien lama, biaya dari pendaftar berikutnya kembali digunakan sebagai penutup. Akibatnya, beban keuangan semakin besar dan akhirnya tak mampu dipenuhi oleh tersangka.

“Pada akhirnya, kerugian menjadi sangat besar dan tidak bisa lagi ditanggung,” ujar Kombes Iman. Kondisi tersebut pun memicu gelombang laporan dari para korban yang merasa dirugikan karena acara pernikahan mereka tidak terlaksana sesuai perjanjian.

5 Tersangka Ditahan, Laporan Terus Bertambah

Dalam perkembangan terbaru, polisi menetapkan lima tersangka berinisial A, D, B, H, dan R. Seluruhnya kini ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut jumlah pengaduan yang masuk mencapai 171 laporan. Dari data sementara, sedikitnya 93 korban mengalami kerugian dalam kasus WO Ayu Puspita. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk terus melapor agar kasus ini dapat diusut tuntas.